CARA MENAFSIRKAN AL-QUR'AN YANG SANGAT BAGUS
فَإِنْ قَالَ قَائِلٌ : فَمَا أَحْسَنُ طُرُقِ التَّفْسِيرِ ؟
Maka jika ada seseorang yang berkata : maka apa yang paling baik caranya menafsirkan Al-Qur'an ?
فَالْجَوَابُ : إِنَّ أَصَحَّ الطُّرُقِ فِي ذَلِكَ أَنْ يُفَسَّر الْقُرْآنُ بِالْقُرْآنِ، فَمَا أُجْمِل فِي مَكَانٍ فَإِنَّهُ قَدْ فُسِّر فِي مَوْضِعٍ آخَرَ، فَإِنْ أَعْيَاكَ ذَلِكَ فَعَلَيْكَ بِالسُّنَّةِ فَإِنَّهَا شَارِحَةٌ لِلْقُرْآنِ وَمُوَضِّحَةٌ لَهُ
Maka jawabannya : sesungguhnya yang paling ashoh caranya dalam hal itu untuk menafsirkan Al-Qur'an dengan Al-Qur'an, maka apa yang di simpulkan dalam satu tempat, maka bahwasannya sungguh telah di jelaskan dalam tempat yang lain, maka jika kamu kesulitan dalam hal itu, maka atas kamu merujuk dengan sunnah, maka sesungguhnya sunnah itu sebagai penjelasan untuk Al-Qur'an dan menerangkan untuknya
بَلْ قَدْ قَالَ الْإِمَامُ أَبُو عَبْدِ اللَّهِ مُحَمَّدُ بْنُ إِدْرِيسَ الشَّافِعِيُّ رَحِمَهُ اللَّهُ : كُلُّ مَا حَكَمَ بِهِ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَهُوَ مِمَّا فَهِمَهُ مِنَ الْقُرْآنِ
Tapi sungguh berkata Al-Imam Abu 'Abdillah, Muhammad Bin Idris Asy-Syafi'i ra : setiap suatu hukum yang di tetapkan dengannya oleh Rasulullah saw, maka sunnah adalah berasal dari apa yang di fahaminya dari Al-Qur'an
قَالَ اللَّهُ تَعَالَى : ﴿ إِنَّا أَنزلْنَا إِلَيْكَ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ لِتَحْكُمَ بَيْنَ النَّاسِ بِمَا أَرَاكَ اللَّهُ وَلا تَكُنْ لِلْخَائِنِينَ خَصِيمًا ﴾ [ النِّسَاءِ : ١٠٥ ]
Firman Allah Ta'ala berfirman : ﴾ Sesungguhnya kami telah menurunkan Kitab kepadamu dengan membawa kebenaran, supaya kamu menghakimi antara manusia dengan apa yang telah Allah wahyukan kepadamu dan janganlah kamu menjadi penantang (orang yang tidak bersalah) karena (membela) orang-orang yang khianat ﴿. [QA. An-Nisa' : 105 ]
وَقَالَ تَعَالَى : ﴿ وَأَنزلْنَا إِلَيْكَ الذِّكْرَ لِتُبَيِّنَ لِلنَّاسِ مَا نزلَ إِلَيْهِمْ وَلَعَلَّهُمْ يَتَفَكَّرُونَ ﴾ [ النَّحْلِ : ٤٤ ]
Dan Firman Allah Ta'ala : ﴾ Dan kami turunkan kepadamu Al-Qur'an agar kamu menerangkan kepada ummat manusia apa yang telah di turunkan kepada mereka dan supaya mereka memikirkan ﴿. [ QS. An-Nahl : 44 ]
وَقَالَ تَعَالَى : ﴿ وَمَا أَنزلْنَا عَلَيْكَ الْكِتَابَ إِلا لِتُبَيِّنَ لَهُمُ الَّذِي اخْتَلَفُوا فِيهِ وَهُدًى وَرَحْمَةً لِقَوْمٍ يُؤْمِنُونَ ﴾ [ النَّحْلِ : ٦٤ ]
Dan Firman Allah Ta'ala : ﴾ Dan kami tidak menurunkan kepadamu Al-Kitab (Al-Qur'an) ini melainkan agar kamu dapat menjelaskan kepada mereka apa yang mereka perselisihkan itu dan menjadi petunjuk dan rahmat bagi kaum yang beriman ﴿. [ QS. An-Nahl : 64 ]
وَلِهَذَا قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : 《 أَلَا إِنِّي أُوتِيتُ الْقُرْآنَ وَمِثْلَهُ مَعَهُ 》
Dan karena ini Rasulullah saw bersabda : 《 Ketahuilah, sesungguhnya telah dinturunkan kepadaku Al-Kitab (Al-Qur'an) dan yang semisalnya bersamanya 》
يَعْنِي : السُّنَّةَ. وَالسُّنَّةُ أَيْضًا تَنْزِلُ عَلَيْهِ بِالْوَحْيِ، كَمَا يَنْزِلُ الْقُرْآنُ إِلَّا أَنَّهَا لَا تُتْلَى كَمَا يُتْلَى الْقُرْآنُ، وَقَدِ اسْتَدَلَّ الْإِمَامُ الشَّافِعِيُّ، رَحِمَهُ اللَّهُ وَغَيْرُهُ مِنَ الْأَئِمَّةِ عَلَى ذَلِكَ بِأَدِلَّةٍ كَثِيرَةٍ لَيْسَ هَذَا مَوْضِعَ ذَلِكَ
Maksudnya : As-Sunnah. Dan sunnah juga di turunkan atasnya dengan melalui wahyu sebagaimana menurunkan Al-Qur'an, hanya sesungguhnya sunnah tidak membacakan, sebagaimana membaca Al-Qur'an dan sungguh menyimpulkan Iamam Syafi'i ra dan selainnya dari kalangan para Imam atas menyimpulkan hal itu dengan dalil cukup banyak pembahasan yang bukan kitab ini dalam kondisi itu
وَالْغَرَضُ أَنَّكَ تَطْلُبُ تفسيرَ الْقُرْآنِ مِنْهُ، فَإِنْ لَمْ تَجِدْهُ فَمِنَ السُّنَّةِ
Dan maksud pembahasan ini adalah sesungguhnya kamu di tuntut dalam menafsirkan Al-Qur'an darinya, maka jika tidak kamu menjumpainya, maka dari sunnah
كَمَا قَالَ رسولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِمُعَاذٍ حِينَ بَعَثَهُ إِلَى الْيَمَنِ : 《 بِمَ تَحْكُمُ 》 قَالَ : بِكِتَابِ اللَّهِ. قَالَ : 《 فَإِنْ لَمْ تَجِدْ ؟》. قَالَ : بِسُنَّةِ رَسُولِ اللَّهِ. قَالَ : 《 فَإِنْ لَمْ تَجِدْ ؟》. قَالَ : أَجْتَهِدُ بِرَأْيِي. قَالَ : فَضَرَبَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي صَدْرِهِ، وَقَالَ : 《 الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي وفَّق رَسُولَ رسولِ اللَّهِ لِمَا يَرْضَى رَسُولُ اللَّهِ 》
Sebagaimana sabda Rasulullah saw kepada Mu'adz ketika di utusnya untuk menjadi pemimpin di negeri Yaman : Nabi saw bersabda : 《dengan apa kamu menghukumi》 Mu'adz berkata : dengan Kitab Allah. Nabi saw bersabda : 《Maka jika kamu tidak mendapatkan ?》 Mu'adz berkata : dengan sunnah Rasulullah saw. Nabi saw bersabda : 《Maka jika kamu tidak mendapatkan ?》 Muadz berkata : saya berijtihad dengan pendapatku. Nabi saw bersabda : maka sambil memukul Rasulullah saw pada dadanya dan membaca : 《 Segala puji bagi Allah yang telah memberikan petunjuk kepada utusan Rasulullah saw untuk melakukan apa yang membuat senang Rasulullah 》
وَهَذَا الْحَدِيثُ فِي الْمَسَانِدِ وَالسُّنَنِ بِإِسْنَادٍ جَيِّدٍ، كَمَا هُوَ مُقَرَّرٌ فِي مَوْضِعِهِ
Dan hadits ini di Riwayatkan dalam kitab musnad dan kitab sunnah dengan sanad jayyid, sebagaimana hadits itu adalah telah di tetapkan dalam posisi pembahasannya
وَحِينَئِذٍ، إِذَا لَمْ نَجِدِ التَّفْسِيرَ فِي الْقُرْآنِ وَلَا فِي السُّنَّةِ، رَجَعْنَا فِي ذَلِكَ إِلَى أَقْوَالِ الصَّحَابَةِ، فَإِنَّهُمْ أَدْرَى بِذَلِكَ، لِمَا شَاهَدُوا مِنَ الْقَرَائِنِ وَالْأَحْوَالِ الَّتِي اخْتُصُّوا بِهَا، وَلِمَا لَهُمْ مِنَ الْفَهْمِ التَّامِّ، وَالْعِلْمِ الصَّحِيحِ، وَالْعَمَلِ الصَّالِحِ، لَا سِيَّمَا عُلَمَاؤُهُمْ وَكُبَرَاؤُهُمْ، كَالْأَئِمَّةِ الْأَرْبَعَةِ وَالْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِينَ، وَالْأَئِمَّةِ الْمَهْدِيِّينَ، وَعَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ
Dan kemudian jika tidak menemukan penafsiran dalam Al-Qur'an dan tidak menemukan dalam sunnah, maka kita kembalikan hal itu kepada pendapat para shahabat, maka sesungguhnya mereka tahu dengan kejadian hal itu, karena apa yang di saksikan mereka dan dari Al-Qur'an dan mengalami keadaan yang di khususkan kepada Nabi saw dengannya, karena apa yang diberikan bekal kepada mereka dari pemahaman yang sempurna dan ilmu yang benar dan amal yang shaleh dan yang terutama para ulama' mereka dan para shahabat mereka dan seperti imam yang empat dan Khalifah Rasyidin dan para Imam yang mendapatkan petunjuk yaitu 'Abdillah Bin Mas'ud ra
قَالَ الْإِمَامُ أَبُو جَعْفَرٍ مُحَمَّدُ بْنُ جَرِيرٍ٬ حَدَّثَنَا أَبُو كُرَيْب، حَدَّثَنَا جَابِرُ بْنُ نُوحٍ، حَدَّثَنَا الْأَعْمَشُ، عَنْ أَبِي الضُّحَى، عَنْ مَسْرُوقٍ، قَالَ : قَالَ عَبْدُ اللَّهِ٬ يَعْنِي ابْنَ مَسْعُودٍ : وَالَّذِي لَا إِلَهَ غَيْرُهُ، مَا نَزَلَتْ آيَةِ مِنْ كِتَابِ اللّٰهِ إِلاَّ وَأَنَا أَعْلَمُ فِيْمَنْ نَزَلَتْ ؟ وَأَيْنَ نَزَلَتْ ؟ وَلَوْ أَعْلَمُ مَكَانَ أَحَدُ أَعْلَمُ
Berkata Iamam Abu Ja'far Muhammad Bin Jarir, Telah menceritakan kepada kami Abu Kuraib, telah menceritakan kepada kami Jabir Bin Nuh dan telah menceritakan kepada kami Al-A'masyi, dari Abi Ad-Duha, dari Masruq, ia berkata : Abdullah berkata, maksudnya : Ibnu Mas'ud : Dan Demi Tuhan yang tidak ada Tuhan selain Dia, suatu ayat yang Allah turunkan dari Kitabullah kecuali aku mengetahui pada siapa ayat itu di turunkan ? dan bagaimana ayat itu di turunkan ? seandainya aku mengetahui ada salah seorang yang lebih alim
TAFSIR IBNU KATSIR HALAMAN 07
بِكِتَابِ اللَّهِ مِنِّي تَنَالُهُ الْمَطَايَا لَأَتَيْتُهُ
dengan Kitabullah dari aku untuk memperoleh tempat yang terjangkau, niscaya aku akan mendatanginya
وَقَالَ الْأَعْمَشُ أَيْضًا : عَنْ أَبِي وَائِلٍ، عَنِ ابْنِ مَسْعُودٍ قَالَ : كَانَ الرَّجُلُ مِنَّا إِذَا تَعَلَّمَ عَشْرَ آيَاتٍ لَمْ يُجَاوِزْهُنَّ حَتَّى يَعْرِفَ مَعَانِيَهُنَّ، وَالْعَمَلَ بِهِنَّ
Dan juga berkata Al-A'masyu : dari Abi Wail, dari Ibnu Mas'ud, ia berkata : ada seseorang dari kami jika belajar sepuluh ayat, mereka tidak akan melewati sehingga mereka mengetahui maknanya dan mereka mengamalkan dengannya
وَقَالَ أَبُو عَبْدِ الرَّحْمَنِ السُّلَمِيُّ : حَدَّثَنَا الَّذِينَ كَانُوا يُقْرِئُونَنَا أَنَّهُمْ كَانُوا يَسْتَقْرِئُونَ مِنَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَكَانُوا إِذَا تَعَلَّمُوا عَشْرَ آيَاتٍ لَمْ يَخْلُفُوهَا حَتَّى يَعْمَلُوا بِمَا فِيهَا مِنَ الْعَمَلِ، فَتَعَلَّمْنَا الْقُرْآنَ وَالْعَمَلَ جَمِيعًا
Dan berkata Abu 'Abdirrahman As-Sulami : telah menceritakan kepada kami orang-orang yang mengajarkan membaca kepada kami, sesungguhnya mereka belajar membaca dari Nabi saw, maka jika mereka belajar sepuluh ayat, mereka tidak meninggalkannya sehingga mereka mengamalkan dengan apa yang ada di dalamnya dari pengamalan, maka mengajarkan Al-Qur'an kepada kami dan mengamalkan semuanya
وَمِنْهُمُ الْحَبْرُ الْبَحْرُ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَبَّاسٍ، ابْنُ عَمِّ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَتُرْجُمَانُ الْقُرْآنِ وَبِبَرَكَةِ دُعَاءِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَهُ حَيْثُ قَالَ :
Dan dari mereka bagaikan tinta di laut yaitu 'Abdullah Bin 'Abbas Bin 'Ammi Rasulillah saw dan ia sebagai juru terjemah Al-Qur'an dan dengan berakah do'a Rasulillah saw untuknya, dimana Rasulullah saw membaca :
اللَّهُمَّ فَقِّهْهُ فِي الدِّينِ، وَعَلِّمْهُ التَّأْوِيلَ
Ya Allah berilah dia pemahamannya dalam agama dan mengajarkannya Ta'wil Al-Qur'an
وَقَالَ ابْنُ جَرِيرٍ : حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ، حَدَّثَنَا وَكِيعْ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، عَنِ الْأَعْمَشِ، عَنْ مُسْلم٬ قَالَ : قَالَ عَبْدُ اللَّهِ٬ يَعْنِي ابْنَ مَسْعُودٍ : نِعْمَ تُرْجُمَانُ الْقُرْآنِ ابنُ عَبَّاسٍ
Dan berkata Ibnu Jarir : telah menceritakan kepadanya Muhammad Bin Basy-Syar, telah menceritakan kepada kami Waki' telah menceritakan kepada kami Sufyan, dari Al-A'masy, dari muslim, ia berkata : 'Abdullah berkata : yakni : Ibnu Mas'ud : sebaik-sebaik terjemahan Al-Qur'an adalah Ibnu 'Abbas
ثُمَّ رَوَاهُ عَنْ يَحْيَى بْنِ دَاوُدَ، عَنْ إِسْحَاقَ الْأَزْرَقِ، عَنْ سفيانَ، عَنِ الْأَعْمَشِ، عَنْ مُسْلِمِ بْنِ صُبَيْح أَبِي الضُّحَى، عَنْ مَسْرُوقٍ، عَنِ ابْنِ مَسْعُودٍ أَنَّهُ قَالَ : نِعْمَ التُّرْجُمَانُ لِلْقُرْآنِ ابْنُ عَبَّاسٍ
Kemudian Ibnu Jarir meriwayatkannya, dari Yahya Bin Daud, dari Ishaq Al-Azraq, dari Sufyan, dari Al-A'masy, dari Muslim Bin Shubaih Bin Ad-Duha, dari Masruq, dari Ibnu Mas'ud, bahwasannya ia berkata : sebaik-sebaik juru terjemahan Al-Qur'an adalah Ibnu 'Abbas
ثُمَّ رَوَاهُ عَنْ بُنْدَار، عَنْ جَعْفَرِ بْنِ عَوْن، عَنِ الْأَعْمَشِ بِهِ كَذَلِكَ
Kemudian Ibnu Jarir meriwayatkannya dari Bundar, dari Ja'far Bin 'Aun, dari Al-A'masy denganya seperti itu
فَهَذَا إِسْنَادٌ صَحِيحٌ إِلَى ابْنِ مَسْعُودٍ : أَنَّهُ قَالَ : عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ هَذِهِ الْعِبَارَةَ. وَقَدْ مَاتَ ابْنُ مَسْعُودٍ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، فِي سَنَةِ اثْنَتَيْنِ وَثَلَاثِينَ عَلَى الصَّحِيحِ، وعُمِّر بَعْدَهُ ابْنُ عَبَّاسٍ سِتًّا وَثَلَاثِينَ سَنَةً، فَمَا ظَنُّكَ بِمَا كَسَبَهُ مِنَ الْعُلُومِ بَعْدَ ابْنِ مَسْعُودٍ ؟
Maka sanad ini adalah shahih sampai kepada Ibnu Mas'ud : bahwasannya ia berkata : dari Ibnu 'Abbas mengungkapkan ini. Dan sungguh mati Ibnu Mas'ud ra pada tahun tigapuluh dua (32) Hijriyah atas pendapat yang shahih dan umurnya setelah Ibnu 'Abbas selama tigapuluh enam (36) tahun, dalam apa yang kamu anggap dengan apa yang di perolehnya dari ilmu-ilmu setelah Ibnu Mas'ud meninggal dunia
وَقَالَ الْأَعْمَشُ عَنْ أَبِي وَائِلٍ : اسْتَخْلَفَ علِيّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عَبَّاسٍ عَلَى الْمَوْسِمِ، فَخَطَبَ النَّاسَ، فَقَرَأَ فِي خُطْبَتِهِ سُورَةَ الْبَقَرَةِ، وَفِي رِوَايَةٍ : سُورَةَ النُّورِ، فَفَسَّرَهَا تَفْسِيرًا لَوْ سَمِعَتْهُ الرُّومُ وَالتُّرْكُ وَالدَّيْلَمُ لَأَسْلَمُوا
Dan berkata Al-A'masy, dari Abi Wail : Khalifah 'Ali mengangkat 'Abdullah Bin 'Abbas sebagai pejabat atas musim haji, maka berkhotbah Ibnu 'Abbas kepada manusia, maka Ibnu 'Abbas membaca dalam khotbahnya surat Al-Baqarah dan dalam riwayat yang lain : Surat An-Nur, maka menafsirkannya dengan penafsiran yang seandainya terdengar oleh orang-orang Romawi dan Turki dan Dailam, niscaya mereka masuk islam
وَلِهَذَا غَالِبُ مَا يَرْوِيهِ إِسْمَاعِيلُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ السُّدِّيُّ الْكَبِيرُ فِي تَفْسِيرِهِ، عَنْ هَذَيْنِ الرَّجُلَيْنِ: عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ وَابْنِ عَبَّاسٍ، وَلَكِنْ فِي بَعْضِ الْأَحْيَانِ يَنْقُلُ عَنْهُمْ مَا يَحْكُونَهُ مِنْ أَقَاوِيلِ أَهْلِ الْكِتَابِ، الَّتِي أَبَاحَهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَيْثُ قَالَ : 《 بَلِّغوا عَنِّي وَلَوْ آيَةً، وحَدِّثوا عَنْ بَنِي إِسْرَائِيلَ وَلَا حَرَج، وَمَنْ كَذَبَ عَلَىَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ 》 رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ
Dan karena ini, kebanyakan apa yang di riwayatkannya oleh Ismail Bin Abdirrahman As-sayyidul Kabir di dalam Kitab Tafsirnya dan tapi kadang-kadang dalam nukilan dari sebagian mereka tentang apa yang di kisahkannya dari desas-desus ahli Kitab yang di bolehkan oleh Rasulullah saw, dimana sabda Nabi saw : 《 Sampaikanlah dariku meskipun satu ayat dan ceritakanlah tentang dari bani israil dan tidak ada yang berdosa dan barangsiapa yang berdusta atas namaku dengan sengaja, maka ia akan menempati yang bangkunya dari api neraka 》. Diriwayatkan imam Bukhari dari 'Abdillah
وَلِهَذَا كَانَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَمْرٍو يَوْمَ الْيَرْمُوكِ قَدْ أَصَابَ زَامِلَتَيْنِ مِنْ كُتُبِ أَهْلِ الْكِتَابِ، فَكَانَ يُحَدِّثُ مِنْهُمَا بِمَا فَهِمَهُ
Dan karena ini, 'Abdullah Bin Amr pada suatu hari dalam perang Yarmuk, sungguh ia pernah mendapatkan dua buah Kitab dari kaum ahli Kitab, maka dia menceritakan dari keduanya dengan apa yang di fahaminya
TAFSIR IBNU KATSIR HALAMAN 08
مِنْ هَذَا الْحَدِيثِ مِنَ الْإِذْنِ فِي ذَلِكَ
dari hadits ini melalui dalil izin dalam hal itu
وَلَكِنَّ هَذِهِ الْأَحَادِيثَ الْإِسْرَائِيلِيَّةَ تُذْكَرُ لِلِاسْتِشْهَادِ، لَا لِلِاعْتِضَادِ، فَإِنَّهَا عَلَى ثَلَاثَةِ أَقْسَامٍ :
Dan tapi kisah israiliyyah ini di ceritakan menjelaskan untuk kesaksian bukan untuk menjadi sandaran, maka sesungguhnya penguat sandaran hukum atas tiga macam :
أَحَدُهَا : مَا عَلِمْنَا صِحَّتَهُ مِمَّا بِأَيْدِينَا مِمَّا يَشْهَدُ لَهُ بِالصِّدْقِ، فَذَاكَ صَحِيحٌ
Pertama : apa yang kita ketahui kebenarannya dari apa yang menguatkan kami ketika di persaksikan kepadanya dengan kebenaran, maka ini adalah shahih
وَالثَّانِي : مَا عَلِمْنَا كَذِبَهُ بِمَا عِنْدَنَا مِمَّا يُخَالِفُهُ
Dan Kedua : apa yang kita ketahui kedustaannya dengan apa yang ada di sisi kita, maka dari apa yang menyelisihinya
وَالثَّالِثُ : مَا هُوَ مَسْكُوتٌ عَنْهُ لَا مِنْ هَذَا الْقَبِيلِ وَلَا مِنْ هَذَا الْقَبِيلِ، فَلَا نُؤْمِنُ بِهِ وَلَا نُكَذِّبُهُ، وَتَجُوزُ حِكَايَتُهُ لِمَا تَقَدَّمَ، وَغَالِبُ ذَلِكَ مِمَّا لَا فَائِدَةَ فِيهِ تَعُودُ إِلَى أَمْرٍ دِينِيٍّ
Dan Ketiga : apamyang di diamkan darinya, bukan termasuk dari perihal yang pertama ini dan bukan termasuk dari perihal yang kedua ini, maka kita tidak percaya dengannya dan kita tidak mendustakannya dan boleh mengisahkannya karena alasan apa yang di sebutkan pada penjelasan yang lalu dan kebanyakan hal itu dari apa yang tidak memberikan faedah di dalamnya kebiasaan pada perintah agama
وَلِهَذَا يَخْتَلِفُ عُلَمَاءُ أَهْلِ الْكِتَابِ فِي هَذَا كَثِيرًا، وَيَأْتِي عَنِ الْمُفَسِّرِينَ خِلَافٌ بِسَبَبِ ذَلِكَ، كَمَا يَذْكُرُونَ فِي مِثْلِ هَذَا أَسْمَاءَ أَصْحَابِ الْكَهْفِ، وَلَوْنَ كَلْبِهِمْ، وَعِدَّتِهِمْ، وَعَصَا مُوسَى مِنْ أَيِّ الشَّجَرِ كَانَتْ ؟ وَأَسْمَاءَ الطُّيُورِ الَّتِي أَحْيَاهَا اللَّهُ لِإِبْرَاهِيمَ، وَتَعْيِينَ الْبَعْضِ الَّذِي ضُرِبَ بِهِ الْقَتِيلُ مِنَ الْبَقَرَةِ، وَنَوْعَ الشَّجَرَةِ الَّتِي كلَّم اللَّهُ مِنْهَا مُوسَى، إِلَى غَيْرِ ذَلِكَ مِمَّا أَبْهَمَهُ اللَّهُ تَعَالَى فِي الْقُرْآنِ، مِمَّا لَا فَائِدَةَ فِي تَعْيِينِهِ تَعُودُ عَلَى الْمُكَلَّفِينَ فِي دُنْيَاهُمْ وَلَا دِينِهِمْ. وَلَكِنَّ نَقْلُ الْخِلَافِ عَنْهُمْ فِي ذَلِكَ جَائِزٌ
Dan karena ini, ulama' ahli kitab banyak yang berselisih pendapat dalam masalah ketiga ini dan datangnya perselisihan dari ulama' ahli tafsir dengan sebab hal itu, sebagaimana mereka menyebutkan dalam seumpama ini yaitu nama-nama Ash-habul Kahfi dan warna anjing mereka dan jumlah mereka dan tongkat Nabi Musa, maksudnya : dari pohon apa ? dan nama-nama burung yang Allah menghidupkannya untuk Nabi Ibrahim dan sebagian mereka menentukan sapi betina yang digunakan untuk memukul dengannya pada si terbunuh dan jenis pohon yang di gunakan untuk firman Allah darinya kepada Nabi Musa kepada selain masalah itu dari apa yang di samarkannya oleh Allah Ta'ala dalam Al-Qur'an dari apa yang tidak ada faedahnya dalam menentukan kebiasaannya atas orang-orang mukallaf dalam dunia mereka dan agama mereka dan tapi menukil adanya perselisihan pendapat dari mereka dalam hukum itu yang di perbolehkan
كَمَا قَالَ تَعَالَى : ﴿ سَيَقُولُونَ ثَلاثَةٌ رَابِعُهُمْ كَلْبُهُمْ وَيَقُولُونَ خَمْسَةٌ سَادِسُهُمْ كَلْبُهُمْ رَجْمًا بِالْغَيْبِ وَيَقُولُونَ سَبْعَةٌ وَثَامِنُهُمْ كَلْبُهُمْ قُلْ رَبِّي أَعْلَمُ بِعِدَّتِهِمْ مَا يَعْلَمُهُمْ إِلا قَلِيلٌ فَلا تُمَارِ فِيهِمْ إِلا مِرَاءً ظَاهِرًا وَلا تَسْتَفْتِ فِيهِمْ مِنْهُمْ أَحَدًا ﴾ [ الْكَهْفِ: ٢٢ ]
Sebagaimana Firman Allah Ta'ala : ﴾ Nanti (ada orang yang akan) mengatakan (jumlah mereka) adalah tiga orang yang ke empat adalah tiga orang yang ke empat ajingnya dan (yang lain) memgatakan : (jumlah merrka) adalah lima orang yang ke enam adalah anjingnya, sebagai terkaan terhadap barang yang ghaib dan (yang lain lagi) mengatakan : (jumlah mereka) tujuh orang, yang ke delapan adalah anjingnya, katakanlah : Tuhanku lebih mengetahui jumlah mereka, tidak ada orang yang mengetahui (bilangan) mereka kecuali sedikit, karena itu janganlah kamu (Muhammad) bertengkar tentang hal mereka kecuali pertengkaran lahir saja dan jangan kamu menanyakan tentang mereka (pemuda-pemuda itu) kepada seorang pun di antara mereka ﴿. [ QS. Al-Kahfi : 22 ]
فَقَدِ اشْتَمَلَتْ هَذِهِ الْآيَةُ الْكَرِيمَةُ عَلَى الْأَدَبِ فِي هَذَا الْمَقَامِ وَتَعْلِيمِ مَا يَنْبَغِي فِي مِثْلِ هَذَا، فَإِنَّهُ تَعَالَى أَخْبَرَ عَنْهُمْ بِثَلَاثَةِ أَقْوَالٍ، ضَعَّفَ الْقَوْلَيْنِ الْأَوَّلَيْنِ وَسَكَتَ عَنِ الثَّالِثِ، فَدَلَّ عَلَى صِحَّتِهِ إِذْ لَوْ كَانَ بَاطِلًا لَرَدَّهُ كَمَا رَدَّهُمَا، ثُمَّ أَرْشَدَ عَلَى أَنَّ الِاطِّلَاعَ عَلَى عِدَّتِهِمْ لَا طَائِلَ تَحْتَهُ
Maka sungguh ayat yang mulia ini menganduang atas tatakrama dalam martabat dan mengajarkan apa yang semestinya dalam perumpamaan ini, maka sesungguhnya Allah Ta'ala mengabarkan dari mereka dengan tiga pendapat, lemahnya dua pendapat adalah pendapat yang pertama dan mendiamkan dari pendapat yang ke tiga, maka menunjukkan atas pendapat yang ke tiga adalah benar karena seandainya ada yang bathil, niscaya Allah menjelaskannya, sebagaimana penjelasan dari keduanya, kemudian Allah memberikan petunjuk atas mengetahui bilangan pemuda-pemuda yang tinggal di gua, sesungguhnya menunjukkan atas bilangan mereka yang tidak berarti di bawahnya
فَقَالَ فِي مِثْلِ هَذَا : ﴿ قُلْ رَبِّي أَعْلَمُ بِعِدَّتِهِمْ ﴾
Maka Firman Allah dalam seumpama ini : ﴾ Katakanlah : Tuhanku lebih mengetahui jumlah mereka ﴿
فَإِنَّهُ مَا يَعْلَمُ بِذَلِكَ إِلَّا قَلِيلٌ مِنَ النَّاسِ، مِمَّنْ أَطْلَعَهُ اللَّهُ عَلَيْهِ؛ فَلِهَذَا قَالَ : ﴿ فَلا تُمَارِ فِيهِمْ إِلا مِرَاءً ظَاهِرًا ﴾
Maka sesungguhnya apa yang mengetahui dengan hal itu, kecuali sedikit dari manusia, tentang siapa yang Allah mengetahui atasnya, maka karena ini Firman Allah : ﴾ maka karena itu, janganlah kamu (Muhammad) bertengkar tentang hal mereka kecuali pertengkaran lahir saja ﴿
أَيْ : لَا تُجْهِدْ نَفْسَكَ فِيمَا لَا طَائِلَ تَحْتَهُ، وَلَا تَسْأَلْهُمْ عَنْ ذَلِكَ فَإِنَّهُمْ لَا يَعْلَمُونَ مِنْ ذَلِكَ إِلَّا رَجْمَ الْغَيْبِ. فَهَذَا أَحْسَنُ مَا يَكُونُ فِي حِكَايَةِ الْخِلَافِ : أَنْ تَسْتَوْعِبَ الْأَقْوَالَ فِي ذَلِكَ الْمَقَامِ، وَأَنْ تُنَبِّهَ عَلَى الصَّحِيحِ مِنْهَا وَتُبْطِلَ الْبَاطِلَ، وَتَذْكُرَ فَائِدَةَ الْخِلَافِ وَثَمَرَتَهُ؛ لِئَلَّا يَطُولَ الْنِزَاعُ وَالْخِلَافُ فِيمَا لَا فَائِدَةَ تَحْتَهُ، فَتَشْتَغِلُ بِهِ عَنِ الْأَهَمِّ فَالْأَهَمِّ
Maksudnya : jangan kamu menyusahkan dirimu dalam apa yang tidak berarti di bawahnya dan tidak kamu tanyakan dari hal itu, maka sesungguhnya tidak mereka di ketahui dari hal itu kecuali terkaan pada barang yang tidak kelihatan, maka ini yang paling baik menjadikan dalam sebuah kisah yang di perselisihkan untuk kamu simpan semua pendapat dalam kedudukannya itu dan untuk memperhatikan atas pendapat yang shahih darinya dan tegas pada pendapat yang bathil dan kamu mengingatkan manfaat perselisihan dan hasilnya agar tidak berkelanjutan perdebatan dan perselisihan di dalamnya yang tidak berarti di bawahnya, maka kamu mengerjakan dengannyan dari kepentinyan yang terbengkalai
فَأَمَّا مَنْ حَكَى خِلَافًا فِي مَسْأَلَةٍ وَلَمْ يَسْتَوْعِبْ أَقْوَالَ النَّاسِ فِيهَا فَهُوَ نَاقِصٌ، إِذْ قَدْ يَكُونُ الصَّوَابُ فِي الَّذِي تَرَكَهُ أَوْ يَحْكِي الْخِلَافَ وَيُطْلِقُهُ وَلَا يُنَبِّهُ عَلَى الصَّحِيحِ مِنَ الْأَقْوَالِ، فَهُوَ نَاقِصٌ أَيْضًا. فَإِنْ صَحَّحَ غَيْرَ الصَّحِيحِ عَامِدًا فَقَدْ تَعَمَّدَ الْكَذِبَ، أَوْ جَاهِلًا فَقَدْ أَخْطَأَ
Maka adapun orang yang mengisahkan suatu perselisihan dalam sebuah perselisihan dan tidak menyimpan pendapat manusia di dalamnya, maka kisah itu adalah kurang lengkap karena sungguh telah menjadikan pendapat yang benar dalam mengingat prndapat yang dapat melalaikannya atau kisah yang di perselisihkan dan melepaskannya dan tidak menyebutkan atas kisah yang shahih dari pendapat, maka kisah itu kurang lengkap juga, maka jika pendapat yang shahih selain kebenaran yang di perselisihkan maka sungguh yang di perselisihkan itu adalah dusta atau kebodohan, maka sungguh telah melakukan kekeliruan
وَكَذَلِكَ مَنْ نَصَبَ الْخِلَافَ فِيمَا لَا فَائِدَةَ تَحْتَهُ، أَوْ حَكَى أَقْوَالًا مُتَعَدِّدَةً لَفْظًا وَيَرْجِعُ حَاصِلُهَا إِلَى قَوْلٍ أَوْ قَوْلَيْنِ مَعْنًى، فَقَدْ ضَيَّعَ الزَّمَانَ، وَتَكَثَّرَ بِمَا لَيْسَ بِصَحِيحٍ، فَهُوَ كَلَابِسِ ثَوْبَيْ زُورٍ، وَاللَّهُ الْمُوَفِّقُ لِلصَّوَابِ
Dan ketika orang yang meluruskan suatu perselisihan dalam apa yang tidak berarti di bawahnya atau kisah berbagai pendapat secara lafadz dan mengembalikan kesimpulannya kepada satu pendapat atau dua pendapat tersebut secara makana, maka sungguh telah menyia-nyiakan waktu yang berharga dan meningkatkan dengan apa yang tidak benar, maka ia adalah seperti kain pakaian yang palsu. Dan semoga Allah memberikan Taufiq kepada jalan kebenaran
Berkata Sufyan Bin 'Uyainah, dari Abdillah Bin Abi Yazid : Ibnu 'Abbas jika di tanya dari seseorang tentang Ayat dalam Al-Qur'an, ia berkata dengannya, maka jika tidak ada dalam Al-Qur'an dan ada dari Rasulullah saw aku mengabarkan dengannya, maka jika tidak ada dari sunnah Rasulullah saw, maka aku mengabarkan dari pendapatnya Abu Bakar dan 'Umar ra, maka jika tidak ada dari mereka, aku berijtihad dengan pendapatku
قَالَ سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي يَزِيدَ : كَانَ ابْنُ عَبَّاسٍ إِذَا سُئِلَ عَنِ الْآيَةِ فِي الْقُرْآنِ قَالَ بِهِ، فَإِنْ لَمْ يَكُنْ وَكَانَ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَخْبَرَ بِهِ، فَإِنْ لَمْ يَكُنْ فَعَنْ أَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، فَإِنْ لَمْ يَكُنِ اجْتَهَدَ برأيه
Berkata Sufyan Bin 'Uyainah, dari Abdillah Bin Abi Yazid : Ibnu 'Abbas jika di tanya dari seseorang tentang Ayat dalam Al-Qur'an, ia berkata dengannya, maka jika tidak ada dalam Al-Qur'an dan ada dari Rasulullah saw aku mengabarkan dengannya, maka jika tidak ada dari sunnah Rasulullah saw, maka aku mengabarkan dari pendapatnya Abu Bakar dan 'Umar ra, maka jika tidak ada dari mereka, aku berijtihad dengan pendapatku
TAFSIR IBNU KATSIR HALAMAN 09
Jika tidak mendapatkan tafsir dalam Al-Qur'an dan tidak mendapatkan dalam sunnah dan tidak mendapatkannya dari shahabat, maka sungguh mengembalikan kepada kebanyakan dari para imam dalam hal itu yaitu di kembalikan kepada pendapat para tabi'in, seperti Mujahid Bin Jabar
Maka sesungguhnya dia adalah seorang pentolan dalam tafsir, sebagaimana perkataan Muhammad Bin Ishaq : Telah menceritakan kepada kami Aban Ibnu Shaleh, dari Mujahid, ia berkata : aku mengajukan Mush-hab atas Ibnu 'Abbas sebanyak tiga kali usulan yang di mulai dari pembukaannya samapai khatam,aku menghentikannya pada setiap ayat darinya dan bertanya kepadanya dari tafsirannya
Dan berkata Ibnu Jarir : Telah menceritakan kepada kami Abu Kuraib, telah menceritakan kepada kami Talq Bin Ghannam, dari 'Utsman Al-Makki, dari Ibnu Abi Mukaikah, ia berkata : aku melihat Mujahid bertanya kepada Ibnu 'Abbas dari tafsiran Al-Qur'an dan bersamanya memegang Mush-habnya, ia berkata : maka Ibnu 'Abbas berkata kepadanya : Tulislah sehingga Mujahid bertanya kepadanya dari tafsir secara keselurahannya
Dan karena ini Sufyan Ats-Tsauri mengatakan : jika datang kepadamu suatu tafsir dari Mujahid, maka cukuplah kamu dengannya
Dan seperti tafsirannya Sa'id Bin Jubair dan 'Ikrimah Maula Ibnu 'Abbas dan 'Atha' Bin Abi Rabah dan Hasan Al-Bashri dan Masruq Ibnu Al-Ajda' dan Sa'id Bin Musayyab dan Abi 'Aliyah dan Robi' Bin Anas dan Qatadah dan Adh-Dhahak Bin Muzahim dan selain mereka dari para Tabi'in dan para pengikut mereka dan orang-orang setelah mereka
Maka ketika menyebutkan pendapat mereka dalam suatu ayat, maka telah meliputi dalam ungkapan mereka tentang perbedaan dalam kata-kata yang akan menjadi pertimbangannya, ada seseorang yang tidak menemukan sebagai suatu perselisihan, maka akan mengisahkannya dalam berbagai pendapat dan kenyataannya tidak seperti itu, maka sesungguhnya dari mereka ada seseorang yang mengungkapkan dari sesuatu dengan sifat perintahnya atau dengan persamaannya saja dan dari mereka ada seseorang yang mencatat atas sesuatu dengan sumbernya dan setiap pendapat sebenarnya dengan makna satu pada kebanyakan kasus dari yang memungkinkan, maka di perhatikan oleh orang yang cerdas untuk hal itu. Dan Allah yang memberikan petunjuk
Dan berkata Syu'bah Bin Al-Hajjaj dan yang lainnya : pendapat para Tabi'in dalam cabang bukan suatu hujjah ? maka bagaimana ada pendapat mereka sebagai hujjah dalam Tafsir ? Yakni : sesungguhnya tidak ada pendapat di jadikan hujjah atas selain mereka dari orang-orang yang pendapat mereka berbeda, ini pendapat yang shahih
Adapun jika mereka sepakat atas sesuatu, maka tidak di tetapkan dalam suatu hujjah, maka jika mereka berselisih pendapat, maka tidak ada pendapat sebagian mereka di jadikan hujjah atas sebagian yang lain dan tidak atas seseorang setelah mereka dan dalam jalan keluarnya di kembalikan kepada bahasa Al-Qur'an atau Sunnah atau ke umuman bahasa 'Arab atau pendapat para sahabat dalam hal itu
TAFSIR IBNU KATSIR HALAMAN 10
Wallahu A'lam Bish-Showab
فَصْلٌ
Fashal
إِذَا لَمْ تَجِدِ التَّفْسِيرَ فِي الْقُرْآنِ وَلَا فِي السُّنَّةِ وَلَا وَجَدْتَهُ عَنِ الصَّحَابَةِ، فَقَدْ رَجَعَ كَثِيرٌ مِنَ الْأَئِمَّةِ فِي ذَلِكَ إِلَى أَقْوَالِ التَّابِعِينَ، كَمُجَاهِدِ بْنِ جَبْر
Jika tidak mendapatkan tafsir dalam Al-Qur'an dan tidak mendapatkan dalam sunnah dan tidak mendapatkannya dari shahabat, maka sungguh mengembalikan kepada kebanyakan dari para imam dalam hal itu yaitu di kembalikan kepada pendapat para tabi'in, seperti Mujahid Bin Jabar
فَإِنَّهُ كَانَ آيَةً فِي التَّفْسِيرِ، كَمَا قَالَ مُحَمَّدُ بْنُ إِسْحَاقَ : حَدَّثَنَا أَبَانُ بْنُ صَالِحٍ، عَنْ مُجَاهِدٍ، قَالَ : عَرضْتُ الْمُصْحَفَ عَلَى ابْنِ عَبَّاسٍ ثَلَاثَ عَرَضَاتٍ، مِنْ فَاتِحَتِهِ إِلَى خَاتِمَتِهِ، أُوقِفُهُ عِنْدَ كُلِّ آيَةٍ مِنْهُ، وَأَسْأَلُهُ عَنْهَا
Maka sesungguhnya dia adalah seorang pentolan dalam tafsir, sebagaimana perkataan Muhammad Bin Ishaq : Telah menceritakan kepada kami Aban Ibnu Shaleh, dari Mujahid, ia berkata : aku mengajukan Mush-hab atas Ibnu 'Abbas sebanyak tiga kali usulan yang di mulai dari pembukaannya samapai khatam,aku menghentikannya pada setiap ayat darinya dan bertanya kepadanya dari tafsirannya
وَقَالَ ابْنُ جَرِيرٍ : حَدَّثَنَا أَبُو كُرَيْب، حَدَّثَنَا طَلْق بْنُ غَنَّامٍ، عَنْ عُثْمَانَ الْمَكِّيِّ، عَنِ ابْنِ أَبِي مُلَيْكَة قَالَ : رَأَيْتُ مُجَاهِدًا سَأَلَ ابْنَ عَبَّاسٍ عَنْ تَفْسِيرِ الْقُرْآنِ، وَمَعَهُ أَلْوَاحُهُ، قَالَ : فَيَقُولُ لَهُ ابْنُ عَبَّاسٍ : اكْتُبْ، حَتَّى سَأَلَهُ عَنِ التَّفْسِيرِ كُلِّهِ
Dan berkata Ibnu Jarir : Telah menceritakan kepada kami Abu Kuraib, telah menceritakan kepada kami Talq Bin Ghannam, dari 'Utsman Al-Makki, dari Ibnu Abi Mukaikah, ia berkata : aku melihat Mujahid bertanya kepada Ibnu 'Abbas dari tafsiran Al-Qur'an dan bersamanya memegang Mush-habnya, ia berkata : maka Ibnu 'Abbas berkata kepadanya : Tulislah sehingga Mujahid bertanya kepadanya dari tafsir secara keselurahannya
وَلِهَذَا كَانَ سُفْيَانُ الثَّوْرِيُّ يَقُولُ : إِذَا جَاءَكَ التَّفْسِيرُ عَنْ مُجَاهِدٍ فَحَسْبُكَ بِهِ
Dan karena ini Sufyan Ats-Tsauri mengatakan : jika datang kepadamu suatu tafsir dari Mujahid, maka cukuplah kamu dengannya
وَكَسَعِيدِ بْنِ جُبَيْر، وعِكْرِمة مَوْلَى ابْنِ عَبَّاسٍ، وَعَطَاءِ بْنِ أَبِي رَبَاحٍ، وَالْحَسَنِ الْبَصْرِيِّ، وَمَسْرُوقْ اِبْنُ الْأَجْدَعِ، وَسَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ، وَأَبِي الْعَالِيَةِ، وَالرَّبِيعِ بْنِ أَنَسٍ، وَقَتَادَةَ، وَالضَّحَّاكِ بْنِ مُزَاحِمْ، وَغَيْرِهِمْ مِنَ التَّابِعِينَ وَتَابِعِيهِمْ وَمَنْ بَعْدَهُمْ
Dan seperti tafsirannya Sa'id Bin Jubair dan 'Ikrimah Maula Ibnu 'Abbas dan 'Atha' Bin Abi Rabah dan Hasan Al-Bashri dan Masruq Ibnu Al-Ajda' dan Sa'id Bin Musayyab dan Abi 'Aliyah dan Robi' Bin Anas dan Qatadah dan Adh-Dhahak Bin Muzahim dan selain mereka dari para Tabi'in dan para pengikut mereka dan orang-orang setelah mereka
فَتُذْكَرُ أَقْوَالُهُمْ فِي الْآيَةِ فَيَقَعُ فِي عِبَارَاتِهِمْ تَبَايُنٌ فِي الْأَلْفَاظِ، يَحْسَبُهَا مَنْ لَا عِلْمَ عِنْدَهُ اخْتِلَافًا فَيَحْكِيهَا أَقْوَالًا وَلَيْسَ كَذَلِكَ، فَإِنَّ مِنْهُمْ مَنْ يُعَبِّرُ عَنِ الشَّيْءِ بِلَازِمِهِ أَوْ بِنَظِيرِهِ، وَمِنْهُمْ مَنْ يَنُصُّ عَلَى الشَّيْءِ بِعَيْنِهِ، وَالْكُلُّ بِمَعْنًى وَاحِدٍ فِي كَثِيرٍ مِنَ الْأَمَاكِنِ، فَلْيَتَفَطَّنِ اللَّبِيبُ لِذَلِكَ، وَاللَّهُ الْهَادِي
Maka ketika menyebutkan pendapat mereka dalam suatu ayat, maka telah meliputi dalam ungkapan mereka tentang perbedaan dalam kata-kata yang akan menjadi pertimbangannya, ada seseorang yang tidak menemukan sebagai suatu perselisihan, maka akan mengisahkannya dalam berbagai pendapat dan kenyataannya tidak seperti itu, maka sesungguhnya dari mereka ada seseorang yang mengungkapkan dari sesuatu dengan sifat perintahnya atau dengan persamaannya saja dan dari mereka ada seseorang yang mencatat atas sesuatu dengan sumbernya dan setiap pendapat sebenarnya dengan makna satu pada kebanyakan kasus dari yang memungkinkan, maka di perhatikan oleh orang yang cerdas untuk hal itu. Dan Allah yang memberikan petunjuk
وَقَالَ شُعْبَةُ بْنُ الْحَجَّاجِ وَغَيْرُهُ : أَقْوَالُ التَّابِعِينَ فِي الْفُرُوعِ لَيْسَتْ حُجَّةً؟ فَكَيْفَ تَكُونُ حُجَّةً فِي التَّفْسِيرِ؟ يَعْنِي : أَنَّهَا لَا تَكُونُ حُجَّةً عَلَى غَيْرِهِمْ مِمَّنْ خَالَفَهُمْ، وَهَذَا صَحِيحٌ
Dan berkata Syu'bah Bin Al-Hajjaj dan yang lainnya : pendapat para Tabi'in dalam cabang bukan suatu hujjah ? maka bagaimana ada pendapat mereka sebagai hujjah dalam Tafsir ? Yakni : sesungguhnya tidak ada pendapat di jadikan hujjah atas selain mereka dari orang-orang yang pendapat mereka berbeda, ini pendapat yang shahih
أَمَّا إِذَا أَجْمَعُوا عَلَى الشَّيْءِ فَلَا يُرْتَابُ فِي كَوْنِهِ حُجَّةً، فَإِنِ اخْتَلَفُوا فَلَا يَكُونُ بَعْضُهُمْ حُجَّةً عَلَى بَعْضٍ، وَلَا عَلَى مَنْ بَعْدَهُمْ، وَيُرْجَعُ فِي ذَلِكَ إِلَى لُغَةِ الْقُرْآنِ أَوِ السُّنَّةِ أَوْ عُمُومِ لُغَةِ الْعَرَبِ، أَوْ أَقْوَالِ الصَّحَابَةِ فِي ذَلِكَ
Adapun jika mereka sepakat atas sesuatu, maka tidak di tetapkan dalam suatu hujjah, maka jika mereka berselisih pendapat, maka tidak ada pendapat sebagian mereka di jadikan hujjah atas sebagian yang lain dan tidak atas seseorang setelah mereka dan dalam jalan keluarnya di kembalikan kepada bahasa Al-Qur'an atau Sunnah atau ke umuman bahasa 'Arab atau pendapat para sahabat dalam hal itu
TAFSIR IBNU KATSIR HALAMAN 10
Wallahu A'lam Bish-Showab
Tidak ada komentar:
Komentar baru tidak diizinkan.